Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Dua Teman Nicholas Sean Bakal Jadi Saksi

Ayu Thalia hadir sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Ahok, Nicholas Sean.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Nantinya, dua teman Nicholas Sean yang bernama Jimmy dan Silvia bakal menjadi saksi.

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid.

"Iya, ada dua saksi ya, Jimmy sama Silvia. Mereka hadir. Jamnya seperti biasa," kata Junanda Wahid saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, nama Jimmy disebut-sebut oleh Nicholas Sean saat diperiksa sebagai saksi pelapor pada Selasa (14/6/2022) pekan lalu.

Jimmy adalah teman Nicholas Sean yang memiliki informasi terkait hubungan sebenarnya antara Sean dengan Ayu.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/21/114406766/sidang-ayu-thalia-kembali-digelar-hari-ini-dua-teman-nicholas-sean-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke