Setelah diperiksa selama hampir 4 jam dan dicecar 14 pertanyaan, Iko Uwais sebagai terlapor berstatus sebagai saksi.
Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Ivan Adhitira.
“Status saudara Iko dan Firmansyah (kakak Iko) masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan saudara R," kata Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/6/2022).
Ivan mengatakan, pemeriksaan akan terus berlanjut. Pihak kepolisian masih akan menganalisa hasil pemeriksaan Iko Uwais dan saksi-saksi lainnya.
"Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Ivan.
Ivan mengatakan, jika ditemukan ada tindak pidana dari hasil pemeriksaan tersebut maka penyidik akan lakukan gelar perkara.
Gelar perkara guna menaikkan status Iko Uwais yang kini saksi jadi tersangka jika memang terbukti bersalah.
“Kita akan lakukan analisa terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," ujar Ivan.
Sementara, Iko Uwais sendiri mengaku ia ingin berdamai dengan pelapor, desain interiornya Rudi.
Ia tak menutup kemungkinan bahwa ke depanya bersedia untuk dimediasi.
Kalau bisa berjabat tangan dan sangat prihatin banget sama keadaan sekarang ini. Saya merepotkan (Kasatreskrim Bekasi Kompol Ivan Adhitira) yang harusnya bisa berkumpul sama keluarga, sama saya juga harusnya berkumpul sama keluarga,” kata Iko.
“Sekarang akhirnya agak sedikit merepotkan, saya minta maaf sama bapak Ivan, yang saya harapkan kita bisa berjabat tangan dan enggak ada perselisihan lagi,” tutur Iko.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro
Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/18/131707966/polisi-pastikan-iko-uwais-berstatus-saksi-usai-diperiksa-kasus-pengeroyokan