Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nicholas Sean Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Kali ini, sidang seharusnya beragendakan pemeriksaan Nicholas Sean selaku saksi pelapor.

Namun, sidang ditunda karena Nicholas Sean berhalangan hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nicholas Sean telah mengirim surat yang berisi permohonan tidak bisa memenuhi panggilan sidang hari ini.

"Saya berhalangan hadir dikarenakan sedang berada di luar kota," bunyi keterangan Nicholas Sean dalam surat yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.

Nicholas Sean juga meminta kepada majelis hakim agar mengagendakan jadwal sidang lagi agar dirinya hadir memberikan keterangan.

"Saya mohon pemeriksaan saksi korban dapat dijadwalkan kembali pada 14 Juni 2022," kata jaksa saat membacakan surat dari Sean.

Mendengar penjelasan Nicholas Sean di surat tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang.

Selain itu, salah satu hakim anggota dalam persidangan juga berhalangan hadir.

"Tidak ada cara lagi selain menunda persidangan," ucap hakim ketua yang bernama Sutaji.

Majelis hakim pun memutuskan sidang pemeriksaan Nicholas Sean ditunda hingga pekan depan.

"Saya berpikir positif saja, yang bersangkutan memang benar sedang di luar kota," ujar hakim ketua.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/07/195830966/nicholas-sean-berhalangan-hadir-sidang-ayu-thalia-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke