Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menangis karena Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia: Saya Tidak Salah

Ayu Thalia diketahui kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan," kata Ayu sambil terisak, saat ditemui usai persidangan.

"Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih," lanjutnya.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Sutaji dalam persidangan.

"Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," lanjutnya.

Usai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu yang sudah menangis dan berusaha menenangkannya. Tangis Ayu semakin pecah saat itu.

Sebelumnya, pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).

Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan JPU.

Salah satunya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/31/210346366/menangis-karena-eksepsi-ditolak-ayu-thalia-saya-tidak-salah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke