Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Farhat Abbas Akan Minta Penyidik Mediasi Mayang dengan Skincare T

Sebagai informasi Mayang merupakan adik mendiang Vanessa Angel.

“Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi karena ini hanya merepot-repotkan saja. Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan,” ujar Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Saat ini Mayang diperiksa untuk kali pertama atas laporan pihak produk skincare T.

Menurut Farhat, tidak seharusnya produk skincare itu melaporkan Mayang untuk memperbaiki citranya.

“Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk bukan dengan menghajar konsumen. Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya jangan terlalu ini,” kata Farhat.

Seharusnya, kata Farhat, perusahaan tersebut justru merawat wajah Mayang yang disebut mengalami breakout usai menggunakan produk perawatan kulit tersebut.

“Tapi harusnya dengan memperbaiki wajah orang ini agar kita selesaikan wajahnya menjadi bagus sehingga perusahaan itu jadi bagus juga,” lanjut Farhat.

Farhat mengatakan, Mayang masih memberi penjelasan kepada penyidik tentang yang dialaminya usai menggunakan produk skincare tersebut hingga akhirnya ia mengunggah video kekesalannya di media sosialnya.

Saat ini Mayang berstatus sebagai saksi.

“Itu kita harap mudah-mudahan setelah kita urai dalam keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menjelaskan sehingga mereka tahu apa letak kesalahan perusahaan ini terhadap kulit Mayang,” kata Farhat.

Farhat berharap ke depannya, penyidik mempertemukan Mayang dengan pihak produk skincare berinisial T untuk mediasi.

“Belum (bertemu), tapi memang suatu kewajiban pihak penyidik melakukan suatu mediasi itu memang suatu syarat yang harus dilewati melalui perkara UUITE,” tutur Farhat.

Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/27/165428366/farhat-abbas-akan-minta-penyidik-mediasi-mayang-dengan-skincare-t

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke