Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Akui Ada Motif Sakit Hati hingga Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Media Sosial

Hal itu diungkap Adam Deni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Pertama, Adam Deni menyebut bahwa tindakannya adalah bentuk mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, ia memperoleh informasi dari terdakwa dua, Ni Made Dwita, bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tak membayar pajak pada negara.

"Unggahan itu motifnya berupa follow up dari dugaan tindak pidana korupsi Sahroni. Isinya yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," kata Adam Deni dalam persidangan.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma, karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," lanjut Adam Deni.

Kedua, Adam Deni mengaku bahwa ia sakit hati atas beberapa tindakan Ahmad Sahroni sebelumnya.

"Sakit hati karena memang ternyata AS tidak ada komitmen ke saya. Lagipula, dia bilang berteman dengan dia, hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.

Walaupun, persoalan pribadi keduanya sebenarnya telah diselesaikan saat Adam Deni dan Ahmad Sahroni bertemu di Bali.

"Itu udah diselesaikan, tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya Rp 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," lanjutnya.

Diketahui, kasus berawal dari laporan Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni karena diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Hingga akhirnya, Adam Deni dan Dwita ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/18/184326666/adam-deni-akui-ada-motif-sakit-hati-hingga-unggah-informasi-pribadi-ahmad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke