Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJ Una Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Sekaligus Korban Kasus DNA Pro

Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi dan juga korban dari DNA Pro.

"Pertama (diperiksa) sebagai korban, kedua sebagai saksi," tutur Yafet Rissy saat ditemui usai pemeriksaan DJ Una di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022) malam.

Yafet menjelaskan, sebagai korban, DJ Una jelaskan kepada penyidik secara detail dana yang diinvestasikannya, keluarga dan temannya ke DNA Pro.

"Setelah konfirmasi total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 miliar, yang berhasil di withdrawn (ditarik) Rp 635 juta," jelas Yafet.

Yafet menuturkan, masih ada ada selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik dari total dana yang dinvestasikan.

"Jadi total kerugian mencapai Rp 900-an juta," tutur Yafet.

Sementara untuk pemeriksaan sebagai saksi, DJ Una menjelaskan kalau dia terlibat ikut dalam invest DNA Pro karena terbujuk rayuan Oki (Top Leader DNA Pro).

DJ Una mengaku, Oki mengajak dan mengimingi hadiah enam mobil, 3 CRV dan 3 Brio.

Hadiah itu dijanjikan akan diberikan jika berhasil memenuhi skema investasi. Namun, semua hanyalah dusta.

"Ternyata semua bohong, omong kosong dan sampai Januari kemarin dana enggak bisa ditarik dan hadiah tidak pernah diterima Una, keluarga dan teman," kata Yafet.

Sebagai informasi, DJ Una sebelumnya juga telah melaporkan salah satu petinggi DNA Pro, Hoki Irjana ke Bareskrim Polri pada 14 April 2022.

DJ Una melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan robot trading DNA Pro.

DJ Una tersangkut DNA Pro lantaran diduga menjadi brand ambassador dan afiliator dari robot trading tersebut.

Namun, dengan adanya pelaporan sebagai korban, Dj Una membantah anggapan yang menyebutnya sebagai brand ambassador (BA) dan afiliator dari DNA Pro.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/26/075836866/dj-una-diperiksa-bareskrim-sebagai-saksi-sekaligus-korban-kasus-dna-pro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke