Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Adam Deni Kembali Digelar, Ahli ITE Dihadirkan sebagai Saksi

Adam Deni tiba sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja berwarna putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.

Tanpa banyak berkata, Adam Deni hanya tersenyum dan menyampaikan kabarnya kepada awak media.

Adam Deni lalu memasuki ruang sidang di mana ibu dan tim kuasa hukumnya sudah berada di dalam.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang Adam Deni hari ini.

Saksi pertama bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

Saat ini, saksi Denden sedang didengarkan kesaksiannya.

Denden menekankan ada perbedaan penting antara arti informasi dan dokumen dalam UU ITE.

"Di UU ITE ada informasi, ada dokumen elektronik. Secara sederhana, dokumen itu wadah dan informasi itu isinya. Kepemilikan dokumen bisa jadi orang yang menguasainya. Tapi isi informasi di dalamnya belum tentu milik si pemilik dokumen," ujar Denden.

"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya tetap tidak punya hak mengirimkan informasi di dalamnya ke orang lain," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, 18 April 2022, ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan oleh jaksa.

Kedua saksi itu adalah Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni.

Kasus ini bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/25/145319366/sidang-adam-deni-kembali-digelar-ahli-ite-dihadirkan-sebagai-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke