Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Istri Keberatan atas Besaran Nafkah Anak yang Disanggupi Ronal Surapradja

Sebagai informasi, dalam permohonan cerainya, Ronal menyanggupi biaya nafkah anak untuk dua anaknya adalah sebesar Rp 20 juta per bulan.

"Padahal, selama ini kebutuhan bisa lebih dari itu. Karena kebutuhannya itu bukan kebutuhan sekolah saja, bukan kebutuhan sehari-hari saja, kan itu menjadi kewajiban bapaknya, sandang, pangan, papan," ucap Abdul di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Abdul menambahkan Ronal bernegosiasi soal nafkah iddah dan mut'ah dalam mediasi cerai.

Untuk diketahui, dalam permohonan cerai Ronal, pria kelahiran Mei 1977 itu mengajukan nafkah iddah dan mut'ah kepada Seruni senilai Rp 1,7 miliar.

"Tadi, dia nego lagi. Dia hanya sanggup memberikan Rp 80 juta. Jadi, semua Rp 80 juta, termasuk nafkah iddah dan mut'ah," kata Abdul usai persidangan.

Untuk diketahui, nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

Nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.

Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.

Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai tanpa mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.

Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari menikah pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.

Dari pernikahan tersebut Ronal dan Seruni dikaruniai dua anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/22/133022366/istri-keberatan-atas-besaran-nafkah-anak-yang-disanggupi-ronal-surapradja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke