Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal yang Memberatkan Vonis Mantan ART Nindy Ayunda, Membuat Korban Trauma

Hal itu diungkap Hakim Ketua Siti Amidah dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban,” ujar Siti Amidah di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Siti mengatakan, sebagai pengasuh, Lia seharusnya menaruh kasih sayang terhadap korban. Bukan malah berlaku kasar dan membuat korban trauma.

“Sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” kata Siti.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 6 bulan kepada terdakwa Lia Karyati, mantan ART Nindy Ayunda.

Vonis tersebut lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lia. JPU sebelumnya menuntut Lia tujuh bulan penjara.

Sebelumnya, AD, putri Nindy Ayunda, mengakui kerap dicubit dan dipukul oleh Lia Karyati ketika kedua orangtuanya tidak berada di rumah.

AD bahkan pernah dikurung di kamar mandi oleh Lia gara-gara dianggap berbuat nakal.

Gara-gara kejadian tersebut, AD pun mengalami trauma dan ketakutan ketika melihat Lia lagi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/12/174517466/hal-yang-memberatkan-vonis-mantan-art-nindy-ayunda-membuat-korban-trauma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke