Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Sahroni kepada Adam Deni: Kritik Boleh tapi Jangan Menghujat

Ahmad Sahroni menjadi saksi terlapor terkait kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial yang dilakukan Adam Deni.

Dalam persidangan, terdakwa Adam Deni berkesempatan bertanya ke Ahmad Sahroni.

“Saksi merasa terancam karena postingan saya. Padahal, menurut saya, itu tidak ada narasi mengancam. Kalau itu dianggap mengancam apa benar saudara saksi melakukan penyelundupan? Apakah saya sebagai rakyat enggak boleh (bertanya)?" tanya Adam Deni kepada Sahroni dalam sidang.

Ahmad Syahroni menjawab bahwa kritik merupakan hal yang sangat wajar.

Bahkan, ia menyatakan, sempat menyampaikan kepada Adam Deni bahwa kritik merupakan hal yang lumrah.

"Pada saat di Bali sudah sampaikan, 'kau anak pintar. Kau boleh berkreasi kritik boleh, tapi jangan menghujat'," ucap Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mengakui bahwa ia melaporkan Adam Deni karena menilai narasi yang disampaikan sang pegiat media sosial itu bernada ancaman.

"Kenapa saya adukan? Karena narasinya tiap dia posting itu narasi yang mengancam karena saya pejabat negara selalu mengancam ke KPK. Saya bilang kalau mau laporkan, laporkan, jangan mengancam," kata Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni lantas mengatakan bahwa ia sengaja tidak banyak bicara karena khawatir muncul persepsi telah bernegosiasi dengan Adam Deni.

Terakhir, Ahmad Sahroni kembali mengingatkan pada Adam Deni mengenai unggahannya yang dinilai mengancamnya.

"Saya enggak berbicara banyak supaya saya enggak dianggap meloby. Silakan Anda lakukan kritik sampaikan pada orang atau lembaga," ucap Ahmad Sahrini.

“Tapi jangan mengeluarkan bahasa akan dilaporkan ke KPK. Tiap hari saya lihat (unggahan Adam) tapi saya tidak berkata-kata. Tapi, di hari ke-13 kepleset. Bukan saya menindas rakyat tapi saya sebagai masyarakat yang ingin privasi mencari dasar hukum apa yang menjadi tekanan hukum bagi saya,” tuturnya lagi.

Diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/06/213707966/ahmad-sahroni-kepada-adam-deni-kritik-boleh-tapi-jangan-menghujat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke