Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dicecar Belasan Pertanyaan, Dea OnlyFans Bungkam Setelah Diperiksa

Meski begitu, Dea OnlyFans diketahui dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik yang memakan waktu hingga empat jam.

Dea datang sekitar pukul 13.00 WIB dan baru keluar gedung Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tadi (pertanyaannya) ada 12 atau 11 lah, lumayanlah,” ujar Syarifuddin Abdillah selaku kuasa hukum Dea OnlyFans, Senin.

“Enggak, sudah cukup ya,” timpal Dea OnlyFans.

Selebihnya, Syarifuddin berujar bahwa kliennya telah kooperatif dalam menjalani kasus dugaan pornografi tersebut.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor, tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulillah sudah kelar,” tutur Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengaku menawarkan skema justice collaborator agar kasus tersebut bisa diusut.

Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

“Dan soal penyelidikan tambahan tadi kami memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian, yaitu Justice Collaborator,” tutur Syarifuddin.

“Ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kami kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun alasan Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea masih berstatus seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/04/182328766/dicecar-belasan-pertanyaan-dea-onlyfans-bungkam-setelah-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke