Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembalikan Uang Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Lord Adi: Yang Datang dengan Mudah, Perginya Juga Mudah

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Lord Adi mengembalikan uang Rp 50 juta atas inisiatif sendiri.

Uang Rp 50 juta dari Indra Kenz diserahkan oleh lord Adi pada penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus pada Kamis, (31/3/2022).

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Melalui unggahan di akun Instagramnya @adi.mci8, pemenang juara 3 MasterChef Indonesia musim kedelapan itu membagikan detik-detik saat dia menarik uang puluhan juta dari bank.

"Persiapan ke Bareksrim memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di Instagram Story.

Terlihat Lord Adi telah menyiapkan tas hitam untuk mewadahi uang senilai puluhan juta rupiah itu.

Dalam unggahan lain, Lord Adi membagikan foto saat dia menyerahkan uang tunai Rp 50 juta ke penyidik.

Kata pria pemilik nama asli Suhaidi Jamaan itu, apa-apa yang didapatkan dengan mudah akan kembali dengan mudah pula.

"Apa dtg dgn mudah perginya juga mudah. Memulangkan duitnya indrakenze," tulis Lord Adi dengan emoji tertawa dikutip Kompas.com dari Instagram @adi.mci8, Jumat.

"Hari ini usiaku bertambah lagi dan aku tidak pernah berpikir akan menerima kado yg sebegini besar dr seseorang yg tdk aku kenal," kata Lord Adi di Instagram Story @adi.mci8.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan serta pencucian uang lewat aplikasi berkedok trading binary option pada 25 Februari 2022.

Atas kasus itu polisi akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hukum Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta siapa pun yang pernah menerima uang atau barang dari Indra Kenz untuk melaporkan ke penyidik.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Atas perbuatannya, indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/01/154416766/kembalikan-uang-rp-50-juta-dari-indra-kenz-lord-adi-yang-datang-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke