Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chand Parwez Keluhkan Sistem Perpajakan di Industri Film

Menurut Parwez, pajak perfilman yang berlaku di Indonesia belum proporsional.

"Perpajakan di Indonesia unik. Pada saat kita buat program, yang dipajak itu pajak penghasilannya, PPh. Harusnya yang dipajak itu keuntungannya, bukan dari harga jualnya," kata Chand Parwez saat ditemui di acara Kongres BPI di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat Jumat (25/3/2022).

Sejak 2007 silam, Chand Parwez menyebut selalu menjual karya dengan sistem jual beli putus kepada stasiun televisi.

Hal itu untuk menghindari PPh sebesar 15 persen yang ditetapkan pemerintah.

"Kita sering jual putus ke program televisi. Karena kalau dijual lisensi, kena pajak PPh 15 persen, dan seringkali itulah keuntungan kita. Makanya kita jual putus dan kita hanya kena PPN kalau jual putus," ujar Chand.

Chand Parwez yakin sistem jual beli putus akan terus dilakukan untuk menghindari dikenakan pajak PPh sebesar 15 persen oleh setiap produser film Tanah Air jika sistem itu terus berlaku.

"Produksi film ini kan banyak elemennya. Pada saat produksi pun ada elemen yang juga sudah kena pajak. Yang saya khawatirkan, kalau ini terus terjadi kita hanya dapat hak moral doang, hak ekonominya jadi hilang," ucap Pharwez.

Di sisi lain, Chand Parwez mengapresiasi pencapaian yang sudah diraih industri perfilman Tanah Air.

Kendati sempat terdampak oleh pandemi Covid-19, semangat dalam industri perfilman tetap selalu hadir.

"Ada film-film Indonesia yang mendapat penghargaan di dunia internasional. OTT juga sangat menarik. Ada OTT lokal kita ada yang ekspansi ke dunia internasional," tutup Parwez.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/25/203000766/chand-parwez-keluhkan-sistem-perpajakan-di-industri-film

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke