Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sita Barang Bukti 8 Gram Ganja dari Roby Geisha

Budhi berujar, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta menyita barang bukti berupa ganja.

"Penyidik menemukan barang bukti, yang pertama, ganja dalam paket seberat 8 gram dan kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah diisap," ujar Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

Pada awalnya, penyidik mengamankan asisten Roby Satria yang berinisial AJR di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022).

Berdasarkan pengintaian, kata Budhi, AJR terlihat mencurigakan keluar dan masuk kamar mandi dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Dari informasi atau penangkapan terhadap laki-laki bernama AJ tersebut, petugas mendapat informasi bahwa barang itu (ganja) milik saudara RS," ujar Budhi.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RS yang ada di dalam lingkungan studio tersebut," kata Budhi melanjutkan.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/21/131425266/polisi-sita-barang-bukti-8-gram-ganja-dari-roby-geisha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke