Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Duga Ada yang Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Dugaan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Kita bongkar (sejumlah barang bukti), enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan. Kayaknya ada yang ajari dia," kata Whisnu saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, kini Indra Kenz terjerat hukum karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Pihak penyidik terus berupaya mencari dan menelusuri beberapa oknum yang bekerja sama dengan Indra Kenz.

"Kita fokus memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi, tenang saja," lanjut Whisnu.

Bahkan, Whisnu menyebut kini tim penyidik sudah bergerak ke luar kota.

"Minggu depan sudah ada perkembangan barulah. Ada yang lagi kita kejar. Anak-anak (pihak penyidik) sudah di luar kota," ucap Whisnu.

Untuk mempermudah proses, Whisnu menyebut pihaknya telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ucap Whisnu.

Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.

Hingga kini, sejumlah aset milik Indra sudah disita polisi sebagai barang bukti, di antaranya, mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Nilai aset yang sudah disita polisi dari Indra diperkirakan berjumlah Rp 43,5 miliar.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/18/121359366/polisi-duga-ada-yang-bantu-indra-kenz-hilangkan-barang-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke