Jerinx dan Nora tiba sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4.
Jerinx mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah.
Sementara Nora Alexandra tampil mengenakan kemeja berwarna hitam.
Nora berharap, ini merupakan kasus hukum terakhir bagi Jerinx.
Selebgram berusia 29 tahun itu mengaku ingin hidup bahagia, terutama bisa melancarkan program bayi tabung bersama Jerinx.
"Saya baik, semoga setelah bebas, Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," ujar Nora dengan mata berkaca-kaca.
Saat memasuki ruang sidang, Jerinx terlihat terus merangkul dan melindungi Nora Alexandra dari kerumunan.
Jerinx mengaku siap menghadapi vonis kasusnya hari ini dan ingin bebas.
"Saya yakin bebas," ucap Jerinx.
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/24/154533566/nora-alexandra-semoga-setelah-bebas-jerinx-bisa-fokus-program-bayi-tabung