Jerinx hadir di ruang Kusuma Admadja 4 sambil merangkul erat istrinya, Nora Alexandra.
"Saya yakin bebas," kata Jerinx saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jerinx tiba bersama Nora Alexandra di ruang sidang Kusuma Admadja 4 pukul 14.00 WIB.
Di Ruang sidang, tampak tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasehat hukum Jerinx sudah siap mengikuti persidangan.
Di pelukan Jerinx, Nora mengungkap rencana ketika suaminya bebas nanti.
"Mau program bayi, Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.
Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/24/142939566/sambil-peluk-nora-alexandra-jerinx-saya-yakin-bebas