Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Unggahan Instagram Adam Deni yang Dipermasalahkan Ahmad Sahroni

Unggahan tersebut di-upload Adam Deni melalui Instagram Reels @adamdenigrk pada 27 Januari 2022.

"Unboxing Paket dari Luar Negeri Yang siap Dikirim ke KPK," begitu tulisan yang terlihat dalam akun Instagram Reels @adamdenigrk, dikutip Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Video yang diunggah Adam Deni memperlihatkan dua tote bag hitam yang berisi kertas dengan jumlah banyak.

Rupanya itu adalah sebuah dokumen yang berisi tabel. Tertulis nilai Rp 204 juta, Rp 105 juta, hingga Rp 150 juta.

Di akhir video tersebut, terlihat kertas yang bertuliskan "AHMAD SAHRONI FILE EXPLANATION PAGE."

Pemilik nama lahir Adam Deni Gearaka itu menyertakan keterangan tertulis untuk unggahan tersebut.

"Mowning…mowning… Unboxing paket dulu ah~ Siap meluncur. Ngengg ngenggg ngeng~," tulis Adam Deni.

Masih dalam video yang sama, Adam Deni mengaku bahwa dia mendapatkan dokumen tersebut secara resmi.

"FYI, data ini sudah sampai di Jakarta. Dan saya dapatkan secara LEGAL," tulis Adam Deni.

Sementara itu, Susandi mengungkapkan isi dokumen yang diunggah Adam Deni tersebut.

“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dihubungi pada Kamis (24/2/2022), Susandi menyebut Adam Deni hanya disuruh oleh seseorang berinisial OS untuk mengunggah dokumen tersebut.

"Sekitar pertengahan bulan Januari 2022, Adam Deni mendapatkan kiriman berupa video yang menampilkan beberapa lembar kertas berupa seperti invoice dan packing list dari OS, tujuannya adalah untuk di-posting di media sosial (Instagram) milik Adam Deni," kata Susandi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022)

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/24/142711766/ini-unggahan-instagram-adam-deni-yang-dipermasalahkan-ahmad-sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke