Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Doddy Sudrajat Sudah Urus Persyaratan Pemindahan Makam Vanessa Angel

Doddy Sudrajat telah membuat surat permohonan melalui kuasa hukumnya, Tegar Firmansyah, untuk ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi ataupun prosedural sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ungkap Tegar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Tegar melanjutkan, pemindahan makam Vanessa Angel tersebut jangan dihubungkan dengan apapun yang dapat menimbulkan kegaduhan.

Pasalnya, kata Tegar, pemindahan makam ini atas dasar wasiat lisan Vanessa Angel semasa hidup.

"Pemindahan makam Vanesza Adzania tersebut berdasarkan wasiat lisan saat Vanesza Adzania masih hidup, kepada keluarga maupun kerabat terdekat," tutur Tegar.

Namun, Tegar mengaku, belum mengetahui kapan pemindahan makam Vanessa Angel akan dilakukan.

Diketahui, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia usai mobil yang ditumpangi keduanya mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Kemudian, jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan berdampingan di Taman Makam Malaka, Jakarta Selatan.

Rencananya, jasad Vanessa Angel akan dimakamkan satu liang lahat dengan almarhumah ibu kandungnya, Lucy Maywati di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.

Sementara itu, mertua Vanessa Angel, Faisal sempat menuturkan keberatan apabila makam menantunya dipindah.

Faisal mengatakan, sebelum memilih memakamkan Vanessa dan Bibi di Taman Makam Malaka, ia sudah meminta persetujuan ke Doddy Sudrajat dan disetujui.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/05/145926466/doddy-sudrajat-sudah-urus-persyaratan-pemindahan-makam-vanessa-angel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke