Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut kuasa hukum Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid, pihak Jaksa juga ternyata mengajukan banding.
Oleh karenanya, Fachmi Bachmid memutuskan untuk menunda menyerahkan memori banding.
"Iya, jaksa juga sudah mengajukan banding atas kasus Gaga Muhammad," kata Fachmi Bachmid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Jadi, oleh karenanya, saya harus memundurkan waktu, membahas kembali poin-poin memori banding dengan keluarga Gaga Muhammad," ujar Fachmi lagi.
Rencananya, pihak Gaga Muhammad akan mengajukan memori banding tersebut pada Selasa (8/2/2022) pekan depan.
"Memori banding kami, Gaga belum masuk. Masuknya Selasa, Insyaallah. Mungkin ibunya Gaga akan ikut. Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jam 11.00 atau jam 13.00 WIB," ucap Fachmi.
Fachmi Bachmid lantas mengatakan tak mempersoalkan keputusan Jaksa yang ternyata juga mengajukan banding atas vonis Gaga Muhammad.
"Kalau jaksa ajukan banding, silakan. Saya juga ajukan banding, jadi Insyaallah lebih ringan," tutur Fachmi.
Sementara itu, Kompas.com mencoba untuk menghubungi jaksa Handri Dwi Z, tetapi belum mendapat jawaban sampai saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.
Kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/04/190049466/pihak-gaga-muhammad-tunda-serahkan-memori-banding-karena-jaksa-ajukan