Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi ke Penyidik, Medina Zein Jawab 18 Pertanyaan soal Laporannya ke Marissya Icha

Setelah dua jam menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan menyerahkan bukti-bukti yang memperkuat laporannya ke penyidik, Medina Zein ke luar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 17.30 WIB.

“Alhamdullilah semua berjalan baik, lancar, cepat kami tadi kurang lebih dua jam. Hampir dua jam lah karena bukti kami lengkap. Insya Allah kuat, semua berjalan baik dan lancar,” ujar kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen di Polda Metro Jaya, Senin (31/1/2022).

“(Ada) 18 pertanyaan (yang diajukan oleh penyidik),” lanjut Djamalluddin.

Medina Zein mengatakan, hal-hal yang ditanyakan penyidik ke kliennya hanya seputar laporan Medina ke Marissya Icha.

Termasuk, soal postingan-postingan Marissya Icha yang diduga mencemarkan nama baik dan menghina Medina Zein.

“Seputar postingan-postingan saudara MI (Marissya Icha) yang menyebutkan bahwa penghargaan saya nembak, seputar nge-posting tas saya katanya KW. Sudah kayak gitu dia memposting banyak lah,” kata Medina Zein.

Medina Zein mengaku sangat lelah terus menerus berseteru dengan Marissya Icha hingga saling lapor.

Ia pun akan membuka pintu maaf sebesar-besarnya jika ada itikad baik dari Marissya Icha.

“Sebenarnya aku tuh orangnya sangat-sangat pemaaf. Jadi walaupun aku difitnah segala macam aku tidak menutup kemungkinan kalau pun dia mengaku semuanya aku maafkan,” tutur Medina Zein.

Diketahui, ini merupakan laporan kedua Medina Zein yang ditujukan terhadap Marissya Icha setelah laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, laporan itu berawal dari unggahan akun Instagram Marissya Icha yang menyebut Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

Dalam postingannya, Marissya Icha juga menyebut bahwa penghargaan yang diterima Medina Zein adalah hasil sogokan.

Postingan itu diunggah Marissya Icha di dalam akun Instagram-nya pada Desember 2021.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebagai informasi, Medina Zein juga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terhadap Marissya Icha atas kasus dugaan penganiayaan.

Namun, laporan Medina Zein di Polres Jakarta Selatan itu dihentikan. Sebab penyidik sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Marissya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/31/185554366/klarifikasi-ke-penyidik-medina-zein-jawab-18-pertanyaan-soal-laporannya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke