Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Bantah Adam Deni Tertekan Secara Psikologis Setelah Dapat Dugaan Pengancaman

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.

Adam Deni sempat menyatakan bahwa dia melaporkan Jerinx karena takut diancam.

Jerinx membantahnya dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan jika hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," kata Jerinx.

Jerinx menegaskan bahwa hasil tersebut telah mematahkan pernyataan Adam Deni sendiri.

"Jadi, hasil visum sudah mematahkan jika dia merasa terancam atau takut," tuturnya.

Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait pemenuhan unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik.

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Hampir senada, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan unsur pengancaman yang dinyatakan Adam Deni tak terbukti.

"Apabila memang tidak ada akibat pengaruh psikologis Adam Deni, maka Pasal 29 (tentang pengancaman melalui media elektronik) tersebut tidak bisa diterapkan," ucap Sugeng.

"Hasil pemeriksaan visum et repertrum psikiatrum, menyebut bahwa tidak terjadi gangguan psikis dari Adam Deni," tambahnya.

Sebelumnya dalam persidangan dua pekan lalu, Adam Deni mengaku diancam oleh Jerinx melalui telepon.

Adam Deni mengaku takut akan ancaman tersebut dan khawatir diserbu penggemar grup band Jerinx SID.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022 dengan agenda kembali mendengarkan saksi ahli.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/25/202039266/jerinx-bantah-adam-deni-tertekan-secara-psikologis-setelah-dapat-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke