Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Divonis 4,5 Tahun, Greta Irene: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan untuk Laura Anna

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Gaga sama dengan tuntutan jaksa.

“Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa,” tulis Greta di Instagram Story-nya, Rabu (19/1/2022).

Greta berterima kasih karena ia menilai vonis yang diberikan majelis hakim sudah adil.

Sebab vonis yang diberikan majelis hakim hampir mendekati ancaman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna,” tulis Greta.

Greta berharap semoga kasus yang menjerat Gaga Muhammad itu bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang. Termasuk pelajaran buat Gaga Muhammad sendiri ke depannya.

“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini,” tulis Greta.

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/19/121252966/gaga-divonis-45-tahun-greta-irene-terima-kasih-sudah-memberikan-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke