Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesan Vivi Paris Usai Laporkan Vicky Prasetyo soal Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

Laporan itu bernomor STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2022 atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Vivi Paris mengaku alasannya membuat laporan karena telah menjadi korban atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang.

Uang yang diberikan Vivi kepada Vicky pada 2018 silam itu rencananya akan digunakan sebagai modal usaha pembuatan klub bernama kudeta.

Vivi berpesan agar Vicky Prasetyo bisa menunjukkan itikad baiknya sebagai mantan suami dan mengingat anaknya.

"Saya sih intinya gini, pesan sama Vicky Prasetyo jangan pernah berbuat kayak gini lagi karena setiap orang ada apesnya kan, dari kemarin saya pribadi sudah temui baik-baik sampai bawa anaknya," ujar Vivi saat ditemui di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Apalagi saya seorang ibu, harusnya di rumah saya urus anak, tapi sekarang saya urus Vicky dengan kasus ini, harusnya kasihan sama saya," ucap Vivi.

Vivi berharap Vicky Prasetyo bisa menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan jangan lagi menghindar.

"Saya ini kan korban. Jadi tolong itikad baik Vicky dan jangan menghindar gitu," ujar Vivi.

Beberapa kali, Vivi mengaku telah mengajak Vicky untuk bertemu dan mencari upaya penyelesaian, tetapi Vicky terus menghindar.

"Ketemu saya aja dia enggak mau, banyak alasan, katanya 'enggak janjian gitu'. Itu aja sih yang bikin saya kecewa," lanjut Vivi.

Pihak kepolisian saat ini mulai menyelidiki laporan terhadap Vicky Prasetyo oleh Vivi Paris.

Vivi memastikan laporan kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang pernah bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hampir sama yang di Polres Jaksel. Kasus itu kan sudah selesai, sudah P21, cuma Vicky menghubungi saya untuk berdamai," tutur Vivi.

Vivi mengaku mengalami kerugian uang mencapai ratusan juta rupiah. 

Sebelumnya, Vivi dan Vicky juga sempat terlibat kisruh soal utang-piutang.

Namun, Vivi memastikan laporan kali ini adalah kasus yang berbeda.

Atas kasus ini, Vicky Prsetyo disangkakan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/12/132412566/pesan-vivi-paris-usai-laporkan-vicky-prasetyo-soal-penggelapan-uang-ratusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke