Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Bakal Hadir sebagai Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx

Adam akan hadir sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Hal itu dipastikan Deni saat menghadiri undangan klarifikasinya di Polda Metro Jaya.

"Ada jadwal (tanggal 12 Januari). Saya bakal datang sebagai saksi korban," ujar Adam Deni saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Sebagai informasi, di sidang lanjutan tersebut, Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Adam Deni mengaku tak masalah ketika harus bertemu dengan Jerinx.

"Ya, enggak masalah, karena saya datang sebagai saksi korban. Saya akan menjelaskan sesuai kronologi yang terjadi seperti apa," lanjutnya.

Sebelumnya Adam Deni mengaku sakit hati atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx terhadap dirinya.

Oleh karena itu, Adam Deni tetap ngotot agar proses hukum terhadap Jerinx tetap berjalan.

"Kukuh, karena ini kan bukan ulah saya. Saya pun sakit hati. Bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu, tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," ujar Adam.

Adam Deni menyebut, Jerinx layak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya.

"Orang-orang seperti itu (Jerinx) harus merasakan apa yang orang lain rasakan. Jangan suka menginjak-injak dan jangan suka merendahkan orang lain. Biar dia bisa jera ajalah untuk dua periodenya yang kemungkinan segera terjadi," lanjut Adam.

Adam juga mempersoalkan tuduhan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang menyinggung motif ekonomi hingga "bos besar" yang bermain di belakang Adam Deni.

Adam menantang Sugeng untuk melaporkan dirinya guna membuktikan segala tudingan tersebut.

"Oleh karena itu, mau nanti kasus ini seperti apa, yang penting saya membuktikan bahwa tudingan dari kuasa hukum Jerinx, hanya dia bicarakan, tapi tidak bisa membuktikan," tutur Adam.

Sebagai informasi, Adam Deni juga telah melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu layangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/10/202906866/adam-deni-bakal-hadir-sebagai-saksi-di-sidang-kasus-dugaan-pengancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke