Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Medina Zein Laporkan Marrisya Icha Lagi, Kali Ini Terkait Pencemaran Nama baik dan Penghinaan

Ini merupakan laporan kedua Medina Zein yang ditujukan terhadap Marrisya Icha setelah laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," tegas kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, setelah membuat laporan bersama kliennya, Rabu.

Djamalluddin menjelaskan, semua ini berawal dari unggahan akun Instagram Marrisya Icha yang menyebut Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

Kata Djamalluddin, postingan tersebut diunggah Marrisya Icha di dalam akun Instagram-nya pada Desember 2021.

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," kata Djamalluddin.

Padahal, kata Djamaluddin, Medina Zein murni mendapatkan beberapa penghargaan yang salah satunya sederet dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Karena di penghargaan itu ada 50 Terbaik Perempuan Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," ucap Djamaluddin.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebagai informasi, Medina Zein juga membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 terhadap Marrisya Icha atas kasus dugaan penganiayaan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/05/185420666/medina-zein-laporkan-marrisya-icha-lagi-kali-ini-terkait-pencemaran-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke