Sebelumnya Jerinx kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung mulai Rabu (1/12/2021).
Melalui unggahan di Instagram, istri Jerinx, Nora Alexandra, memberi pernyataan dari Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Dalam keterangan tulisan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Gde Sugianyar Dwi Putra.
“Kasus hukum yang menyangkut JRX tidak ada hubungannya dengan penanganan/masalah narkoba,” kata Brigjen Pol Gde Sugianyar seperti dikutip Nora, Jumat (3/12/2021).
“BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk JRX yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda,” tambahnya.
“Sampai saat ini JRX dan Nora Masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power,” tuturnya.
Dia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Jerinx.
“ Semoga kasus jrx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik,” tutupnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/03/194228866/ditahan-jerinx-sid-masih-jadi-duta-antinarkoba-bnn-bali