Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ririn Dwi Ariyanti Fokus Dapatkan Hak Anak dan Minta Aldi Bragi Segera Putuskan Nafkah

Sidang kali ini beragendakan pembacaan kesimpulan dari majelis hakim.

Sidang terpaksa harus ditunda hingga 16 Desember 2021, karena Aldi Bragi belum menentukan besaran nafkah iddah dan mu'tah untuk Ririn Dwi Ariyanti.

Berikut rangkuman jalannya sidang.

Desak segera tentukan nafkah

Ririn Dwi Ariyanti melalui kuasa hukumnya, Andriansyah Tiawarman, mendesak Aldi Bragi untuk segera menetapkan besaran nafkah iddah dan mu'tah.

Pasalnya, proses persidangan bisa berjalan cepat apabila Aldi Bragi sudah menetapkan angka nominal yang siap dibayarkan sebagai nafkah.

"Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar. Jadi, jangan sampai menzalimi kedua pihak," ucap Andriansyah.

Fokus hak asuh anak

Sementara itu, Ririn Dwi Ariyanti fokus mengejar hak asuh anak di persidangan ini.

Selama proses persidangan, Ririn Dwi Ariyanti kabarnya tak terlalu banyak meminta soal urusan harta gana-gini.

"Hak asuh pasti kami perjuangkan. Sesuai peraturan hukum, anak di bawah 12 tahun hak asuh ada di tangan ibu. Itu yang kami mohonkan. Sedangkan gana-gini tidak ada poin yang diperhatikan Ririn," kata Ardiansyah.

Masih serumah

Di tengah persidangan, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi diketahui masih tinggal serumah.

Namun, keduanya sudah tidak pernah bertegur sapa walau tinggal di bawah atap yang sama.

"Jadi seolah di rumah itu saling lihat, tapi tidak saling sapa. Tidak seperti suami istri yang harmonislah," kata Andriansyah.

Hal itu juga yang diduga membuat Aldi kesulitan menentukan nafkah iddah dan mu'tah untuk Ririn Dwi Ariyanti.

Keduanya tak pernah berinteraksi dan berkomunikasi hingga semuanya menjadi serba sulit.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/03/081116166/ririn-dwi-ariyanti-fokus-dapatkan-hak-anak-dan-minta-aldi-bragi-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke