Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anji Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkotika

Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.

"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.

"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji.

Vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.

"Enggak, kami enggak keberatan (atas vonis Anji tersebut)," kata jaksa Alif Maruszama saat ditemui usai persidangan.

Sebelumnya, Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.

Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama 9 bulan terakhir.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/11/155735766/anji-tak-ajukan-banding-terima-vonis-4-bulan-rehabilitasi-atas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke