Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Pidana dan Denda Menanti Warkopi, Dirjen KI Bilang Begini

Hal tersebut diungkapkan Freddy Harris di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual.

“Hak cipta enggak perlu didaftarkan, tapi lisensi wajib didaftarkan. Nah, lembaga Warkop DKI sendiri didaftarakan tanggal 21 Januari 2004 silam,” kata Freddy Harris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Oleh karenanya, Freddy Harris menyebut bahwa keberadaan Warkopi patut dipertanyakan.

“Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek," kata Freddy Harris.

Bahkan, Ferddy Harris mengungkapkan, terhadap Warkopi bisa saja dipidana lantaran dugaan plagiarisme.

"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, ya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Freddy lagi.

Meski begitu, sebelum ke pidana, Freddy menganjurkan penyelesaian secara komunikatif antara pihak Warkop DKI dan Warkopi.

“Sebenarnya, tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya sudahlah, minta maaf dan izin ke Om Indro. Terus bikin kontrak lisensi, selesai,” tutur Freddy Harris.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga dalam waktu dekat akan menjembatani pertemuan Indro Warkop dan pihak Warkopi.

Freddy Harris berharap agar pertemuan keduanya berujung pada penyelesaian masalah yang sama-sama menguntungkan.

“Oke, biar nanti sudah selesai, enggak usah saling tuntut sana dan sini. Damai semua, jalan semua karena yang namanya lisensi itu harus mutual, sama sama diuntungkan lah ya,” lanjut Freddy.

Sebagai informasi, Indro Warkop sebenarnya tak mempermasalahkan apabila ada yang ingin merepresentasikan Warkop DKI. Sebab, Indro sendiri membentuk Warkop DKI Reborn.

Namun, Indro Warkop menekankan soal etika yang tidak ditunjukkan oleh trio Warkopi tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/154841966/ancaman-pidana-dan-denda-menanti-warkopi-dirjen-ki-bilang-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke