Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny: Selama Suamiku Benar, Aku Akan Dampingi

Kendati demikian, Kalina Ocktaranny menggarisbawahi, kesiapannya itu selama apa yang dilakukan suaminya benar.

“Support aku untuk Mas Vicky, Insya Allah, keadaan apa pun, selama suami aku benar, aku akan mendampingi suami aku,” kata Kalina Ocktaranny seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Senin, (13/9/2021).

Meski kini majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Vicky Prasetyo, ibu satu anak itu tetap teguh pada pendiriannya.

Bagi Kalina Ocktaranny, apa yang dilakukan Vicky Prasetyo ia anggap merupakan sebuah tindakan yang benar.

"Apa benar seorang istri, belum ada keputusan ketuk palu pisah sama suaminya, saat itu masih ikatan suami istri, boleh masukin laki-laki? Bukan ke dalam kamar aja lho, ke dalam rumah saja memangnya boleh?" ucap Kalina Ocktaranny.

Sementara itu, Vicky Prasetyo merasakan kesetiaan Kalina Ocktaranny yang selalu siap mendampinginya dalam kondisi sulit.

“Ya pastilah, aku bisa melihat, betapa gigihnya, betapa setianya, benar-benar mendampingi dalam situasi apa pun,” ucap Vicky Prasetyo.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Vicky Prasetyo dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/13/163639166/vicky-prasetyo-divonis-4-bulan-penjara-kalina-ocktaranny-selama-suamiku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke