Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas Perlindungan Anak Minta Televisi hingga Media Mainstream Boikot Saipul Jamil

“Saya ingin menyampaikan dengan tegas boikot Saipul Jamil dari seluruh tayangan televisi,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, di kantor Komnas Anak, Senin (5/9/2021).

Arist mengatakan, menayangkan Saipul Jamil suatu tindakan yang tidak mendidik dan bisa merusak gerakan perlindungan anak.

Pasalnya, Saipul Jamil adalah mantan narapidana kasus asusila (pencabulan anak di bahwa) dan penyuapan.

“Tidak mendidik bahkan itu merusak gerakan perlindungan anak, boikot. Saya minta stasiun televisi atau production house (PH) jangan memberikan kesempatan untuk melakukan (menayangkan Saipul Jamil) itu,” kata Arist Merdeka Sirait.

Arist miris melihat stasiun televisi yang sudah menayangkan penyambutan Saipul Jamil usai bebas dari penjara.

Apalagi siaran tentang Saipul Jamil malah jadi tontonan yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.

“Karena peristiwa atau kejadian atau apa yang dia lakukan kekerasan seksual itu merupakan tindak pidana khusus yang tidak boleh diekspos,” kata Arist.

Oleh karena itu, Arist meminta agar televisi maupun media mainstream lainnya tak hanya mencari keuntungan rating, melainkan harus memberikan edukatif.

“Boikot, saya minta masyarakat semua tayangan-tayangan Saipul Jamil yang dimuat atau disiarkan beberapa media termasuk televisi dan media online seterusnya,” ucap Arist.

Terakhir, ia juga mengimbau masyarakat untuk mematikan televisi jika melihat Saipul Jamil muncul dalam sebuah program.

“Meminta masyarakat untuk menyetop, mematikan televisi apa pun ketika Saipul Jamil dalam program itu. Karena apa, karena menjadi sia-sia perjuangan Komnas PA dan pegiat-pegiat perlindungan anak (jika siaran televisi Saipul Jamil) masih ditonton,” tutur Aris.

Seperti diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Saipul juga terjerat kasus penyuapan.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/06/125546466/komnas-perlindungan-anak-minta-televisi-hingga-media-mainstream-boikot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke