Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mediasi dengan Adam Deni, Jerinx Minta Maaf dan Akui Perbuatan

"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

Dalam mediasi tersebut, Jerinx sudah mengakui perbuatannya.

"Saudara J sudah mengakui, memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," ucap Yusri.

Meski begitu, Yusri menyampaikan, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporannya.

"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkab ke kejaksaan.

Adapun Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/14/142319066/mediasi-dengan-adam-deni-jerinx-minta-maaf-dan-akui-perbuatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke