Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ernest Prakasa Berharap Aturan Masuk Mal Diimplementasikan dengan Baik

Hal itu diungkapkan Ernest Prakasa lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya, @ernestprakasa.

Diketahui, pusat perbelanjaan kembali boleh beroperasi seratus persen.

Namun, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksininasi Covid-19.

Sementara, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi, tetap bisa masuk mal dengan menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR maksimal 2x24 jam.

“Menurut gue, pengetatan (aturan) walaupun pro kontra ya, tapi pengetatan masuk mal ini sesuatu yang positif,” ujar Ernest dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Hanya saja, Ernest Prakasa berharap, aturan tersebut bisa diimplementasikan dengan baik.

Pasalnya, kata Ernest, akan sia-sia kebijakan positif itu dibuat apabila tidak diimplementasikan dengan baik.

“Tapi, policy yang positif itu akan jadi sia-sia kalau kita tidak bisa melakukannya atau menegakkannya atau mengimplementasikan dengan baik,” ucap Ernest Prakasa.

Apalagi, Ernest menilai, selama ini ada banyak kebijakan pemerintah yang bagus. Tetapi, tidak dilaksanakan dengan baik.

Oleh karena itu, Ernest meminta pemerintah ikut mengawasi penerapan dari kebijakan tersebut.

“Karena selama ini yang terjadi adalah ada banyak policy yang secara teori bagus, tapi tidak dilaksakan dengan baik. Jadi, semoga buat teman-teman di mal, pengusaha mal, manajemen di mal,” kata Ernest.

“Goodluck semoga peraturan ini sebagai standar yang membantu kita dalam penanggulangan pandemi ini. Goodluck teman-teman. Saya pribadi juga sudah rindu masuk mal lagi,” tutur Ernest Prakasa melanjutkan.

Berikut link unggahan Ernest Prakasa, https://www.instagram.com/tv/CSbomAKAx9m/?utm_source=ig_web_copy_link.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/12/135143066/ernest-prakasa-berharap-aturan-masuk-mal-diimplementasikan-dengan-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke