Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asesmen Dikabulkan, Jeff Smith Bakal Jalani Rehabilitasi

Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi setelah permintaan asesmen dikabulkan. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Jeff, Aldi Surya Kusumah.

"Alhamdulillah, klien saya Jeff Smith dilakukan asesmen oleh penyidik di BNN. Artinya asesmen itu adalah rehabilitasi," kata Aldi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

"Karena kalau kita mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi," ujar Aldi lagi.

Aldi menambahkan, asesmen untuk rehabilitasi Jeff Smith tersebut sudah diajukan sejak Mei 2021.

"Dari pihak Polres, 6 Mei 2021, kita ajukan (rehabilitasi) langsung di BNNP, resmi dari negara. Kita ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya," tutur Aldi.

Menurut Aldi, Jeff Smith layak menjalani rehabilitasi karena barang bukti yang diamankan tak lebih dari 0,3 gram.

"Tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram. Artinya, itu dibawah surat edaran Mahkamah Agung," ujar Aldi.

"Minta doanya untuk Jeff semoga sidang ini mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Sementara itu, Jeff Smith sudah menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Rabu ini.

Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, saat Jeff Smith menjalani tes urine, ditemukan adanya tanda-tanda mengonsumsi zat narkotika Tetrahydrocannabinol (THC).

Oleh karenanya, aktor berusia 23 tahun itu diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/28/170538066/asesmen-dikabulkan-jeff-smith-bakal-jalani-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke