Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Attila Syach Jadi Tersangka KDRT, Ingin Permasalahan Berakhir Damai

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, laporan tersebut Bunga Sophia buat bersama kuasa hukumnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi.

Tersangka

Setelah dipertimbangkan secara matang-matang, Achmad Akbar menegaskan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (Attila diperiksa hari ini), kami sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka," ujar Achmad Akbar saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Minta mediasi

Setelah diperiksa penyidik kurang lebih selama tiga jam, Attila Syach, akhirnya keluar dari gedung Polres Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaannya, Attila Syach meminta mediasi kepada Bunga Sophia dengan perantara dari penyidik.

"Tadi minta penyidik untuk mediasi, ternyata penyidik mengiyakan permintaan kami. Kami bersyukur kepada Allah," ujar kuasa hukum Attila Syach, Bona Silaban.

Dengan adanya mediasi, Bona mengatakan, kliennya berharap permasalahan dengan mantan istrinya itu berakhir dengan damai.

Tanggapan laporan

Kendati demikian dengan adanya laporan ini, Attila Syach tidak terkejut. Dia terlihat santai dan justru mengaku sudah terbiasa dengan hal tersebut.

"Kalau dibilang kaget, saya terbiasa dari 16 tahun suka dilaporin. Tapi Alhamdulillah, saya masih berdiri," ucap Attila Syach sambil tersenyum.

"Tapi, siapapun bisa menggunakan haknya sebagai warga negara. Silakan. Tapi jangan terlalu overacting," ujarnya lagi.

Attila sendiri menyoroti tentang kondisi saat ini yang sedang pandemi Covid-19 dan keluarganya yang juga masih berkabung sejak kepergian mendiang Rina Gunawan yang merupakan istri kakaknya, yakni Teddy Syach.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/29/074842066/attila-syach-jadi-tersangka-kdrt-ingin-permasalahan-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke