Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roy Suryo: Lucky Alamsyah Mencoba Licik, Menghindar, dan Ketakutan

Sebagai informasi, dalam unggahan Lucky Alamsyah, Lucky menyebut ia korban tabrak lari dari menteri berinisial RS.

"Dia rupanya berusaha untuk licik. Sekali lagi, dia berusaha untuk menghindar. Karena dalam postingan berikutnya, dia seperti agak ketakutan bilang 'saya tidak sebut nama lho, saya hanya tulis inisial'," ucap Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

"Meskipun hanya inisial, tapi saya disebut mantan menteri, kemudian ada penting partai. Padahal, saya sudah bukan lagi petinggi partai," kata Roy Suryo melanjutkan.

Roy membeberkan yang membuatnya merasa bahwa inisial RS dalam unggahan Lucky Alamsyah adalah dirinya sendiri.

"Siapa RS yang mantan menteri? Siapa yang RS yang mobilnya Fortuner hitam dengan nomor polisi RFR? Siapa RS yang masih dia sebut petinggi partai?" tegas Roy Suryo.

Mantan kader Partai Demokrat ini berpendapat, ada beberapa kalimat dalam unggahan Instagram Story-nya itu tidak ada relevansinya dengan kejadian tersebut.

Sebab, lanjutnya, Lucky Alamsyah menyematkan diksi seperti Indonesia Raya, mencela karena Roy Suryo mantan menteri, hingga petinggi salah satu partai.

"Yang menarik dalam Instagram dia berikutnya, dia malah mengatakan, 'saya bukan petinggi partai, saya tidak punya intervensi apa-apa'. Lho, itu semakin menunjukkan kalau dia punya niat," kata Roy Suryo.

Di sisi lain, Roy Suryo mengklaim dia bukanlah pelaku tabrak lari dari Lucky Alamsyah dan menganggap ia yang diserempet oleh pria kelahiran Februari 1973 itu.

Terlebih, kata Roy Suryo, pada malam hari itu, Lucky Alamsyah kabur sebelum petugas kepolisian terdekat datang.

Adapun Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021) dengan nomor laporan LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan memutar balikan fakta.

Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/24/183532766/roy-suryo-lucky-alamsyah-mencoba-licik-menghindar-dan-ketakutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke