Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Ada Kemungkinan Reza Artamevia Dijebak

Leidermen mengatakan, Reza mendapat sabu dari guru spiritualnya, mendiang Gatot Brajamusti, di penjara.

“Kalau melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di kafe, dia ditangkap (polisi),” ujar Leidermen di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Leidemen mengatakan, yang menggunakan sabu ini tidak hanya Reza, tetapi Gatot dan dua temannya pun ikut serta.

Namun, yang ditangkap dan menjalani hukuman hanya Reza Artamevia.

Menurut Leidermen, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini sangat tak wajar.

Diketahui, Reza dituntut JPU selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

“Jadi enggak wajarlah kalau tuntutannya terlalu tinggi begini. Dan juga seharusnya pengedar dan yang memberi (sabu) juga harus diperkarakan juga,” kata Leidermen.

“Maksudnya si Gatot walaupun sudah almarhum ini kan enggak. Yang diperkarakan cuma Reza ya. Ini juga enggak adillah menurut kami,” sambung Leidermen.

Sebagai kuasa hukum, Leidermen berharap ke depannya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk segera membebaskan Reza Artamevia.

“Kami berharap hakim yang mulia masih berpihak pada kebenaranlah itu aja. Dan kembali lagi pada Undang Undang terkait pasal pemakai itu dikedepankan itu aja,” tuturnya.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/20/204723366/kuasa-hukum-ada-kemungkinan-reza-artamevia-dijebak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke