Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembajak Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko.

“Betul (divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan),” ujar Angga melalui pesan tertulis, Sabtu (1/5/2021) malam.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama satu dan dua bulan,” tulis SIPP PN Jambi.

Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.

Pengadilan Negeri Jambi juga menutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh Aditya sebagai terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan padanya.

Sementara Angga Dwimas Sasongko dalam akun Instagram-nya mengungkapkan kelegaan hatinya karena akhirnya Aditya menerima hukuman.

“Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,” tulis Angga di keterangan unggahannya.

Angga mengatakan, kasus ini bisa jadi preseden baik untuk semua kreator.

“Kita bisa bawa mereka yang nyolong karya kita ke penjara,” kata Angga.

Terakhir, Angga berterima kasih pada kuasa hukumnya, Muhammad Aris Marasabessy yang berjuang mengawal kasus ini hingga akhir.

“Thank you @arismarasabessy, lawyer kami yang berdedikasi penuh berjuang untuk ini terjadi,” tutur Angga.

Sebelumnya, Aditya Fernando Phasyah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020).

Aditya ditangkap karena menayangkan secara ilegal film Keluarga Cemara di platform DUNIAFILM21.

Dalam kasus ini terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/02/080844566/pembajak-film-keluarga-cemara-divonis-14-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke