Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Ada Lembah Kekelaman yang Harus Aku Lewati

Gisel mengatakan, setiap perjalanan hidup seseorang tidak selamanya mulus dan ada dinamika yang harus dilalui. 

"Mungkin bukan nuntun ke lembah kekelaman, mengizinkan mungkin, ada lembah kekelaman yang harus aku lewati sekarang, tapi dia (Tuhan) tetap di situ juga buat temani aku, dan itu luar biasa," kata Gisel seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (23/3/2021).

Saat video syur tersebut muncul dan ramai diperbincangkan oleh publik, Gisel mengaku tidak menyalahkan Tuhan.

Sebab, menurut dia, ada rencana Tuhan yang tidak diketahui oleh hamba-Nya.

Dalam kata lain, Gisel menganggap Tuhan membukakan kisah kelam dirinya agar semua orang bisa memetik hikmah mulai dari jatuh hingga bangkit kembali dari kasih sayang-Nya.

"Mungkin untuk menjadi buku kehidupan yang terbuka agar orang lihat kehidupan aku seperti apa dari kejatuhannya sampai Tuhan bisa bangkitkan segala macam, diizinkan gitu buat belajar, orang-orang belajar dari kehidupan aku," kata Gisel.

Oleh karena itu, mantan istri Gading Marten itu tidak khawatir dan selalu siap menghadapi kasus video syur yang sebentar lagi masuk ke dalam tahap persidangan.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan Nobu di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/23/120713866/hadapi-kasus-video-syur-gisel-ada-lembah-kekelaman-yang-harus-aku-lewati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke