Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Penasihat hukum saudara tidak mengajukan alat bukti, karena alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK," ujar hakim ketua di persidangan tersebut, Jumat (19/3/2021).

Dengan demikian, majelis hakim menambahkan, agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara.

"Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acara, karena dokumen belum siap, kami tunda sampai 1 minggu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil mengikuti sidang beragendakan pembuktian melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dalam kesempatan tersebut, Saipul Jamil juga memohon doa agar diberikan kelancaran dalam urusan Peninjauan Kembali kasusnya tersebut.

"Semoga sidang PK saya berjalan lancar. Terima kasih juga untuk pengacara saya, Hetty Herdianty," kata Saipul.

Sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/19/125435166/sidang-pk-kasus-suap-saipul-jamil-kembali-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke