Bebasnya pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Kendati demikian, Rika mengatakan, Lucinta Luna belum bebas murni.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bkan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/4/2021).
Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.
"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.
Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/15/135333266/dapat-asimilasi-covid-19-lucinta-luna-bebas-dari-penjara