Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Pelaku Penyebar Video Syur Ditangkap, Gisel Akan Diperiksa Pekan Depan

Dua pelaku tersebut berinisial MN dan PP.

Penangkapan dua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Berikut Kompas.com rangkum fakta kasus video syur mirip artis Gisel:

1. Motif demi tingkatkan followers di Twitter

Setelah kedua pelaku diperiksa, mereka mengaku menyebarkan konten video syur mirip artis GA di Twitter demi meningkatkan followers.

"Awalnya adalah dia memang mendapatkan dari salah satu akun media sosial. Kemudian dia share secara masif. Untuk apa? Untuk menaikkan follower mereka," ujar Yusri.

Menurut Yusri, tujuan lain dari kedua tersangka setelah memiliki followers dalam jumlah banyak supaya mereka dapat mengikuti kuis berhadiah di media sosial.

2. Polisi masih kejar pelaku lain

Kasus video syur mirip Gisel saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Kepolisian juga masih mengejar pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.

"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT, untuk membuat lebih terang lagi perkara ini," ucap Yusri.

3. Akan panggil Gisel

Polda Metro Jaya juga akan memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Gisel dijadawalkan akan diperiksa polisi pada tanggal 17 November 2020.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama atis yang mirip itu, inisialnya GA. Rencananya kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini," kata Yusri.

Sebelumnya, Gisel sudah angkat bicara mengenai video syur tersebut.  Gisel mengaku  bingung untuk mengklarifikasi berkait video syur tersebut.

Mengingat, ini bukan kali pertama ia tersandung kasus video tersebut.

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/14/085534066/2-pelaku-penyebar-video-syur-ditangkap-gisel-akan-diperiksa-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke