Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Bukti Statistik, Jerinx Sebut Tuduhan IDI Padanya Tak Masuk Akal

Di kesempatan tersebut, beberapa kali suami Nora Alexandra ini menyinggung soal banyak dokter yang percaya pada pendapatnya.

Tanpa bukti survei, bagi Jerinx, kasusnya hanya penghakiman yang tidak masuk akal.

“Ini saya rasa tuduhan yang tidak masuk akal. Balik lagi ke statistik dan survei, apakah jaksa pernah mewawancarai semua dokter di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jika ada bisa tunjukka statistiknya, saya mau lihat siapa-siapa saja yang setuju dan tidak,” ujar Jerinx dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/11/2020).

Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini menyatakan, perlu bukti statistik yang lebih nyata untuk membuktikan dirinya bersalah.

“Ini yang saya sayangkan ke IDI kenapa IDI seolah-olah mengatasnamakan semua dokter yang ada di Indonesia tapi tak ada bukti statistik. Sebuah statement prematur, tidak ada bukti statistik lalu menuduh orang menyakiti perasaan dokter seluruh Indonesia,” ujar Jerinx.

Di sisi lain, Jerinx mengaku banyak dokter yang berkirim pesan pribadi dengannya dan setuju dengan pernyataannya.

Namun, karena takut statusnya dicopot, para dokter tersebut meminta agar dirahasiakan identitasnya.

“Belum lagi, banyak sekali dokter mengirim pesan pribadi ke saya tapi tidak mau identitas diungkap karena takut dicabut izinnya. Banyak dokter yang mendukung saya. Mereka tahu apa yang saya lakukan tidak salah karena mereka paham,” tutur Jerinx.

Jerinx SID dilaporkan atas ujarannya yang menyebut IDI sebagai kacung WHO pada 16 Juni 2020.

Dalam sebuah unggahan di Instagram miliknya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Merasa organisasinya dihina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Adapun, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum kemudian dalam sidang menuntut Jerinx dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider 3 bulan penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/11/170512566/tanpa-bukti-statistik-jerinx-sebut-tuduhan-idi-padanya-tak-masuk-akal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke