Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sita 0,4 Gram Sabu Saat Tangkap Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Yusri berujar, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan sabu-sabu seberat 0,4 gram saat penggeledahan.

"Barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip, totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gawai dan uang tunai.

"Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang dia membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400.000 dari seseorang yang inisialnya P," ucap Yusri.

Sementara itu, Yusri mengatakan, tes urine RR menunjukkan hasil positif metafetamin. 

Adapun Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap RR pada Kamis, 15 Oktober 2020.

RR dibekuk petugas kepolisian di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dengan ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/19/152605166/polisi-sita-04-gram-sabu-saat-tangkap-bintang-sinetron-dari-jendela-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke