Diketahui, Nikita Mirzani bersama Fahmi menyambangi Polres Jakarta Selatan guna menindaklanjuti laporan terhadap Elza Syarief yang dibuatnya pada September 2019.
"Jadi kami ke penyidik, kami tanyakan prosesnya seperti apa, prosesnya tetap berlanjut. Jadi kami minta terlapor untuk segera dipanggil," kata Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Bukan tanpa sebab, Nikita meminta hal tersebut mengingat kasus yang dilaporkannya itu sudah memasuki tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
"Karena kasusnya (sudah) penyidikan. Kalau sudah penyidikan berarti perbuatan pidananya sudah ada, sudah terpenuhi, sehingga dalam rangka untuk mencari siapa yang bertanggung jawab," kata Fahmi.
Dalam kesempatan itu, Fahmi menegaskan kepada penyidik bahwa Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief karena diduga melakukan perbuatan atas nama pribadi, bukan sebagai pengacara.
Fahmi berujar, Nikita telah menghadirkan empat saksi atas perkara ini.
"Nikita saja empat orang saksinya, belum rekan media yang dipanggil beberapa orang, dan sudah jelas proses ini berjalan sesuai KUHP," tegas Fahmi.
Adapun Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019.
Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/14/181844566/lapor-polisi-sejak-2019-nikita-mirzani-minta-elza-syarief-segera-diperiksa