Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RCTI Anggap UU Penyiaran Justru Akan Melindungi Para Kreator Konten

Sebelumnya, gugatan RCTI ini menuai kontroversi di ranah publik lantaran diduga bisa menjerat kreativitas kreator konten.

Dalam klarifikasinya di Podcast Deddy Corbuzier, pihak RCTI yang diwakili Dini Putri dan Chris Taufik mengatakan bahwa UU Penyiaran yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk mengatur perusahaan over the top (OTT), bukan kreator konten secara langsung.

"Jadi artinya ini sebenarnya mengamankan kreator konten?" tanya Deddy Corbuzier.

"Secara enggak langsung iya," jawab Dini Putri selaku Director of Programming and Production RCTI.

Pihak RCTI tidak berharap agar pemerintah membentuk lembaga baru untuk mengawasi konten-konten yang beredar dari perusahaan OTT.

Mereka hanya meminta agar perusahaan OTT ini diatur dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layaknya perusahaan-perusahaan televisi pada umumnya.

"Malah kalau mau dicermati di komponen kita, di situ tertulis jelas, ini bukan pembentukan lembaga baru. Kita enggak pengin OTT ini dilembagakan karena enggak bisa, apanya yang dilembagakan?" timpal Chris Taufik selaku Direktur Legal MNC Media.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli menyebutkan, jika permohonan RCTI ini dikabulkan maka masyarakat tidak bisa lagi secara bebas memanfaatkan fitur siaran di platform media sosial.

Sementara itu, RCTI mengklaim sasaran utama dari gugatannya bukan seperti yang disebutkan oleh Ramli.

RCTI mengatakan, fokus mereka adalah ingin para perusahaan OTT berbasis internet yang menyediakan konten tayangan juga harus diawasi dan diatur oleh pemerintah.

Selama ini, RCTI merasa dirugikan karena penyelenggara penyiaran dengan internet tidak harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Jika tidak tunduk pada P3SPS maka ada ancaman sanksi dari KPI jika terjadi pelanggaran.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/31/130225666/rcti-anggap-uu-penyiaran-justru-akan-melindungi-para-kreator-konten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke