Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Tsania Marwa Bawa Barang Bukti 1,5 Koper dalam Sidang Harga Gana-gini

Sayangnya, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, tersebut batal digelar lantaran hakim dalam persidangan diganti.

Sidang pun terpaksa ditunda hingga 26 Agustus 2020.

"Makanya diundur sampai 26 Agustus. Jadi ada dua waktu pembuktian, 19 dan 26 berarti diganti jadi 26 dan 2 September, diundur jadinya," kata kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono, Rabu (19/8/2020).

Kesiapan pihak Tsania Marwa dalam menghadapi persidangan terlihat dari satu setengah koper bukti berkas yang dibawanya.

Banyaknya berkas bukti yang ingin ditunjukkan dalam sidang rupanya merupakan jawaban atas tudingan Atalarik Syach dalam konferensi pers pada 22 Juli 2020.

Saat itu, Atalarik mengatakan bahwa Tsania meninggalkannya dengan hanya uang sebesar Rp 3 juta.

"Bisa dikatakan kita sudah siap bukti suratnya kira-kira 1,5 koperlah. Kami sudah mempersiapkan untuk membuktikan dalil-dalil. Menurut saya bagusnya kan ngapain menebar fitnah, bikin dosa. Bagusnya kita bawa buktinya," kata Herdyan.

Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syach akan menjalani sidang untuk membahas harta gana gini mereka.

Total harta yang diminta Tsnaia sebagai haknya senilai Rp 3,3 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/19/171946366/pihak-tsania-marwa-bawa-barang-bukti-15-koper-dalam-sidang-harga-gana-gini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke