Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anji Minta Maaf Telah Membuat Kegaduhan

Pertemuan itu diadakan di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung, tempat Anji mengadakan kegiatan alam dalam beberapa hari ke depan.

"Saya sedang ada acara Bebersih Puntang bersama komunitas Pecinta Alam. Acarsnya sendiri sudsh direncanakan sejak jauh hari," tulis Anji dalam keterangan tertulis unggahan Instagram-nya, dikutip pada Rabu (5/8/2020).

Diskusi yang digelar Anji dan dokter Tirta ini setelah pelantun lagu "Dia" itu menuai kontroversi perihal tayangan YouTube dunia MANJI yang membicarakan obat antibodi Covid-19.

Dalam tayangan tersebut, Anji mewawancarai Hadi Pranoto dan berujung jadi perbincangan kontroversial di media sosial.

Akibat hal tersebut, tidak sedikit orang yang membicarakan Anji dan Hadi Pranoto di media sosial.

Menyadari hal itu, Anji meminta maaf lantaran kembali menuai kontroversi berkaitan soal Covid-19.

"Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan (dengan Dokter Tirta) akan segera saya post," tulis Anji.

Adapun Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi.

Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan.

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19.

Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya.

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/05/101605466/anji-minta-maaf-telah-membuat-kegaduhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke